Find Us On Social Media :

Kasus PHK Karyawan Makin Panjang, KSPI Siap Perkarakan Gojek ke Pengadilan Hubungan Industrial

By Ahmad Ridho, Selasa, 30 Juni 2020 | 17:15 WIB
Kasus PHK driver ojol makin panjang, KSPI siap perkarakan Gojek ke Pengadilan Hubungan Industrial. (instagram.com/dramaojol.id)

GridMotor.id - Kasus PHK karyawan makin panjang, KSPI siap perkarakan Gojek ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Hal ini terkait Gojek yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan memperkarakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh Gojek ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan surat kuasa dari karyawan yang di PHK.

Baca Juga: Begini Nasib Driver Ojol Setelah Gojek PHK Ratusan Karyawannya

Baca Juga: Gawat, Gojek Akhirnya PHK 430 Karyawan, Beberapa Layanan ikut Ditutup

"Sebagian dari karyawan yang di PHK sudah datang ke kami dan meminta adanya pembelaan dari KSPI. Kami sedang dalam proses penandatanganan surat kuasa," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (30/6/2020).

Selain mengajukan gugatan, dalam waktu dekat ini KSPI akan mengirimkan surat resmi ke pengawas ketenagakerjaan agar segera memeriksa Gojek.

Menurut Said Iqbal, ada tiga hal yang dilanggar oleh pihak Gojek dalam melakukan PHK.

Pertama, Gojek tidak melakukan langkah-langkah yang maksimal untuk mencegah agar tidak terjadi PHK.

Baca Juga: Tidak Perlu Bingung Mengantri,  GoRide Instan Hadir di Stasiun Terpadu Bikin Pengguna Gojek Aman dan Nyaman

Termasuk tidak ada perundingan dengan karyawan.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, karyawan hanya dikumpulkan dan diberitahu.

Padahal dalam undang-undang, PHK harus dirundingkan. Bukan disosialisasikan," katanya.

Pelanggaran yang kedua, di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tidak dikenal istilah pesangon 4 pekan.

Baca Juga: Naik Ojol Wajib Bawa Helm Sendiri, Beli Helm Jangan Asal Bro, Perhatikan 4 Hal Penting Ini

Menurutnya, di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, pemberian pesangon harus dilakukan sesuai masa kerja dengan nilai maksimal 9 bulan upah.

Kemudian ada uang penghargaan masa kerja maksimal 10 bulan upah, serta ganti rugi yang nilainya 15 persen dari total nilai pesangon dan penghargaan masa kerja.

Ketiga, Gojek tidak melaporkan PHK ke Dinas Tenaga Kerja.

Bagi Serikat Pekerja ini merupakan pelanggaran. Karena PHK yang dilakukan sepihak dari perusahaan maka PHKnya batal demi hukum.

Baca Juga: Masuk Masa PSBB Transisi, Begini Penjelasan Pihak Gojek Terkait Jarak Antara Driver Ojol dengan Penumpang

"KSPI mendesak Gojek menghentikan PHK dan mempekerjakan kembai ke 430 karyawan. Kami akan all out melakukan pembelaan terhadap buruh yang di PHK. Saat ini mereka sedang dalam proses pembuatan surat kuasa ke KSPI," ujarnya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal PHK, Serikat Pekerja akan Bawa Gojek ke Pengadilan Hubungan Industrial",