Find Us On Social Media :

Heboh Sepeda Kena Pajak, Ternyata Dulu Ada Razia Sepeda, Sama Seperti Sekarang Ada Razia Motor 

By Selasa, 30 Juni 2020 | 20:55
Razia pajak sepeda di Yogyakarta pada tahun 1983 (repro Harian Kompas)

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menilai bahwa penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemi Covid-19.

Namun, tahukah Anda bahwa Indonesia pernah memberlakukan pajak untuk sepeda di masa lalu?

Dimulai sejak masa pemerintahan kolonial Melansir Kompas.com, 19 Maret 2012, pajak sepeda di Indonesia telah ada sejak masa pemerintahan kolonial dan dilanjutkan pada masa pemerintahan Jepang atau hingga awal kemerdekaan.

Bahkan, aturan soal pajak ini semakin ketat saat masa pendudukan Jepang.

Baca Juga: Catat Nih Bikers, Naik Sepeda Kemana Saja Dibolehkan Kok, Asal...

Bagi warga yang terlambat membayar, akan dikenai denda.

Pemerintah pendudukan Jepang pun seringkali mengingatkan masyarakat melalui pengumuman pada koran agar para pemilik sepeda dan kendaraan lain segera membayar pajak.

Bagi warga Jakarta dan sekitarnya, pengumuman tersebut dimuat dalam koran Asia Raya.

Berikut adalah contoh pengumumannya: Jakarta Tokubetsu Shichoo mempermaklumkan bahwa: Pajak sepeda buat tahun 1945, banyaknya f 1, -atau f 0,75 harus dilunasi sebelum tanggal 1 bulan 3 tahun 1945;

Baca Juga: Sering Terlibat Kecelakaan dengan Motor dan Mobil, Kemenhub Minta Pesepeda Harus Diatur Pemerintah Daerah

Kini kepada mereka yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk membayar pajak itu pada tiap-tiap hari kerja;

a. Di Kantor Bendahara Jakarta Tokubetsu Shi, Kebon Sirih No. 22 dari jam 9.30 -1.30 siang, kecuali hari Kamis dari jam 9.30 -12 (mulai tangal 16 sehingga 29 bulan 2 juga dari jam 4 -7 sore).

b. Di Kantor Kesehatan Kota, Jalan Kanna no. 10 dan di pasar-pasar: Jatinegara, Senen, Sawah Besar, Glodok dan di Tanah Abang dari jam 9.30 -1.30 ada kesempatan untuk membayar pajak itu.