Find Us On Social Media :

Heboh Sepeda Kena Pajak, Ternyata Dulu Ada Razia Sepeda, Sama Seperti Sekarang Ada Razia Motor 

By Indra GT, Selasa, 30 Juni 2020 | 20:55 WIB
Razia pajak sepeda di Yogyakarta pada tahun 1983 (repro Harian Kompas)

Kemenhub menjelaskan bahwa wacana regulasi yang akan dibuat adalah untuk mengatur sisi keselamatan pengguna sepeda.

Baca Juga: Bukan Cuma Motor yang Indent, Ingin Sehat di Tengah Pandemi, Masyarakat Berburu Sepeda Hingga Produsen Kewalahan

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menilai bahwa penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemi Covid-19.

Namun, tahukah Anda bahwa Indonesia pernah memberlakukan pajak untuk sepeda di masa lalu?

Dimulai sejak masa pemerintahan kolonial Melansir Kompas.com, 19 Maret 2012, pajak sepeda di Indonesia telah ada sejak masa pemerintahan kolonial dan dilanjutkan pada masa pemerintahan Jepang atau hingga awal kemerdekaan.

Bahkan, aturan soal pajak ini semakin ketat saat masa pendudukan Jepang.

Baca Juga: Catat Nih Bikers, Naik Sepeda Kemana Saja Dibolehkan Kok, Asal...

Bagi warga yang terlambat membayar, akan dikenai denda.

Pemerintah pendudukan Jepang pun seringkali mengingatkan masyarakat melalui pengumuman pada koran agar para pemilik sepeda dan kendaraan lain segera membayar pajak.

Bagi warga Jakarta dan sekitarnya, pengumuman tersebut dimuat dalam koran Asia Raya.