Find Us On Social Media :

Heboh Sepeda Kena Pajak, Ternyata Dulu Ada Razia Sepeda, Sama Seperti Sekarang Ada Razia Motor 

By Indra GT, Selasa, 30 Juni 2020 | 20:55 WIB
Razia pajak sepeda di Yogyakarta pada tahun 1983 (repro Harian Kompas)

Akan tetapi, jumlah tambahan tersebut paling banyak pada f 1, untuk tiap-tiap kendaraan.

Baca Juga: Gawat Nih! Bukan Cuma Tilang, Bikers Masuk Jalur Sepeda Bisa Dipenjara

Harga penerapan pajak f 1, -atau f 0,75 bergantung pada domisili pesepeda.

Selain itu, juga dibedakan dari segi kepemilikan, antara anak-anak sekolah hingga para pekerja.

Pajak sepeda f 0,75 hanya diberikan untuk sepeda-sepeda anak sekolah yang menurut daftar sekolah (dengan surat keterangan Kepala Sekolah) tercatat sebagai anak kedua atau selanjutnya dari suatu keluarga.

Penerapan pajak juga bergantung pada bahan sepeda, seperti ban yang dipakai.

Baca Juga: Bikers Punya Enggak? 7 Sepeda Lipat Termahal di Dunia, Salah Satunya Seharga Dua Kali Lipat All New NMAX

Untuk sepeda yang telah dibajar pajaknya, akan diberi "peneng".

Melansir Kompas.com, 22 Juni 2020, peneng berwujud lempengan besi/emblem yang dipasang di sepeda, sebagai penanda bahwa sepeda tersebut telah tedaftar sebagai objek pajak.

Tanpa peneng, pesepeda akan dikenakan denda jika terjaring razia.

Masih diberlakukan setelah merdeka Setelah Indonesia merdeka, pajak sepeda tidak langsung dicabut.

Baca Juga: Saat PSBB Transisi Banyak Yang Cari Sepeda, Biar Kekinian Ini Pabrikan Motor Yang Jualan Sepeda Listrik

Sejumlah daerah masih memberlakukan pajak ini hingga tahun 1980-1990-an.

Pajak tersebut dikenal juga dengan sebutan "plombir".

Beberapa daerah tersebut di antaranya adalah Yogyakarta, Kudus, Kediri, Banyuwangi, dan Bandung.

Misalnya, di Yogyakarta, mengutip Harian Kompas, 12 Februari 1970, Pemerintah Daerah Yogyakarta mengeluarkan kartu kendaraan tidak bermotor.

Baca Juga: Car Free Day Sudirman-Thamrin Kembali Dibuka, Catat Info Penting Ini Sebelum Bikers Gowes

Meskipun kartu tersebut tercetak tahun 1964, tetapi digunakan sebagai pajak sepeda tahun 1969.

Kemudian, pemungutan pajaknya dilakukan pada awal Februari 1970.

Para RT dan RK dalam wilayah pun melakukan penagihan pajak sepeda dengan mendatangi rumah-rumah penduduk.

Jumlah sepeda di tiap rumah dikontrol dan dikenakan biaya sebesar Rp 50,- untuk masing-masing sepeda.

Baca Juga: Awas! Polisi Bakal Kasih Hukuman Buat Pesepeda Gowes di Luar Jalur Sepeda, Dari Tilang Sampai Penjara

Kemudian, melansir Harian Kompas, 2 Agustus 1974, pemilik sepeda di Bandung juga masih harus membayar peneng sepeda dua kali dalam setahun, masing-masing Rp 50,-.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai Dibicarakan, Ini Sejarah Pajak Sepeda di Indonesia",