Untuk sepeda yang telah dibajar pajaknya, akan diberi "peneng".
Melansir Kompas.com, 22 Juni 2020, peneng berwujud lempengan besi/emblem yang dipasang di sepeda, sebagai penanda bahwa sepeda tersebut telah tedaftar sebagai objek pajak.
Tanpa peneng, pesepeda akan dikenakan denda jika terjaring razia.
Masih diberlakukan setelah merdeka Setelah Indonesia merdeka, pajak sepeda tidak langsung dicabut.
Sejumlah daerah masih memberlakukan pajak ini hingga tahun 1980-1990-an.
Pajak tersebut dikenal juga dengan sebutan "plombir".
Beberapa daerah tersebut di antaranya adalah Yogyakarta, Kudus, Kediri, Banyuwangi, dan Bandung.
Misalnya, di Yogyakarta, mengutip Harian Kompas, 12 Februari 1970, Pemerintah Daerah Yogyakarta mengeluarkan kartu kendaraan tidak bermotor.
Baca Juga: Car Free Day Sudirman-Thamrin Kembali Dibuka, Catat Info Penting Ini Sebelum Bikers Gowes
Meskipun kartu tersebut tercetak tahun 1964, tetapi digunakan sebagai pajak sepeda tahun 1969.
Kemudian, pemungutan pajaknya dilakukan pada awal Februari 1970.
Para RT dan RK dalam wilayah pun melakukan penagihan pajak sepeda dengan mendatangi rumah-rumah penduduk.