Find Us On Social Media :

Pemohon Wajib Tahu! Begini Tata Cara Bikin SIM Selama Pademi Covid-19

By Erwan Hartawan, Kamis, 2 Juli 2020 | 07:50 WIB
Pelayanan perpanjangan, pembuatan baru SIM di Satpas SIM Daan Mogot, Polisi bakalan segera buka gerai SIM di mal. (Dokumentasi Satpas SIM Daan Mogot )

MOTOR Plus-Online.com - Adanya pandemi Covid-19 memang membuat harus harus mengalami penyesuaian baru.

Begitu juga layanan-layanan yang ada di kepolisian.

Tapi, itu tidak membuat Ditlantas Polda Metro Jaya berhenti untuk melayani masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

Layanan ini berlaku untuk para pengguna motor atau pun mobil.

Baca Juga: Apresiasi Tenaga Medis di Wisma Atlet, Polisi Kasih Perpanjangan SIM Secara Cuma-cuma

Baca Juga: Hari Ini Polri Gelar Program SIM Gratis di Seluruh Indonesia, Syaratnya Gampang

Dari segi tata cara pengajuan masih sama, pemohon akan tetap wajib datang untuk melakukan pengujuan baik teori maupun praktik.

Namun, ada beberapa prosedur baru yang diterapkan terkait masalah protokol kesehatan.

Seperti yang dijelaskan Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin Hanggara.

Setiap gerai SIM saat ini juga sudah menerapkan protokol kesehatan.