Find Us On Social Media :

Horee, Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan PKB Diperpanjang, Begini Caranya

By Erwan Hartawan, Kamis, 2 Juli 2020 | 10:05 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan. Ada pembasan bea balik nama (Bapenda DKI Jakarta)

Baca Juga: Banyak yang Bingung, Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan di Wilayah Jakarta

Informasi mengenai perpanjangan program Triple Untung tersebut juga disampaikan dalam akun resmi @bapenda.jabar.

Cara ikut program Triple Untung

Langkah pertama yang diperlukan masyarakat adalah menyiapkan kelengkapan berkas.

Adapun berkas yang diperlukan untuk balik nama kendaraan bermotor di Jawa Barat adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng Diusulkan Naik, Dinilai Tak Sensitif dengan Kondisi Masyarakat

1. SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran)

2. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)

3. E-KTP (pemilik baru) BPKB

4. Formulir Cek Fisik

5. Kuitansi Pembelian dari pemilik sebelumnya atau surat pelepasan dan kuitansi (ditandatangani dan distempel perusahaan) ditujukan kepada pemilik berikutnya.