Find Us On Social Media :

Horee, Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan PKB Diperpanjang, Begini Caranya

By , Kamis, 02 Juli 2020 | 10:05
Ilustrasi pajak kendaraan. Ada pembasan bea balik nama (Bapenda DKI Jakarta)

Adapun setelah berkas disiapkan, selanjutnya langkah untuk balik nama adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Nah Kabar Baik Nih, Ringankan Beban Warganya, Gubernur Di Daerah Ini Kasih Diskon Bayar Pajak Kendaraan

1. Datang ke loket untuk cek fisik kendaraan

2. Datang ke Gudang Arsip

3. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran

4.Menuju loket Progresif untuk pengecekan kepemilikan

5.Menuju Loket BBNKB II dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan

6. Menuju Loket Pembayaran

7. Datang ke Loket Penyerahan

8. Selanjutnya ke Loket BPKB