Menurut Martinus, berdasarkan sosialisasi dari kepolisian, langkah yang harus dilakukan tentu saja memblokir pajak kendaraan lama tersebut.
Bikin laporan ke samsat tempat kendaraan tercatat.
Misalnya, Jakarta Selatan, datangilah Samsat Jakarta Selatan.
Baca Juga: Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng Diusulkan Naik, Dinilai Tak Sensitif dengan Kondisi Masyarakat
Form pencabutan atau pemblokiran sudah tersedia di sana.
"Ke Samsat saja cukup bawa KTP sama Kartu Keluarga (KK) nanti nomor NIKnya di cek," kata Kompol Martinus saat dilansir dari GridOto.com, Sabtu (4/7/2020)
"Dari situ data akan terlihat, nanti disuruh menyatakan mana kendaraan yang sudah dijual untuk diblokir," terangnya.
"Selama belum di balik nama tentu nama pemilik masih terdata, kecuali jika sudah dibalik nama," ia menambahkan.
Baca Juga: Banyak yang Bingung, Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan di Wilayah Jakarta
Dasar penentuan pajak progresif berdasarkan nama dan domisili atau minimal sesuai data di kartu keluarga.
Pajak progresif dikenakan terhadap satu keluarga yang memiliki kendaraan lebih dari satu.
Berikut cara dan syarat melaporkan kendaraan bermotor yang sudah dijual:
1. Isi form blokir (bermaterai Rp 6000).