Find Us On Social Media :

Mau Blokir Pajak Kendaraan Tapi Fotokopinya STNK-nya Hilang? Simak Nih Caranya

By , , Sabtu, 04 Juli 2020 | 08:45
Ilustrasi bayar pajak kendaraan. Sebelum bayar pajak kendaraan bermotor, ada kejutan dari polisi. (Bapenda DKI Jakarta)

2. Fotokopi KTP/SIM.

3. Fotokopi kartu keluarga.

4. Data kendaraan yang sudah di jual (fotokopi STNK).

Baca Juga: Asik Nih! Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapet Diskon Sampai 15 Persen, Begini Rinciannya

5. Salinan pajak.

6. Surat Kuasa (bermaterai Rp 6000) dan fotokopi KTP penerima kuasa.

7. Surat Keterangan RT/RW jika ada nama yang sama di RT/RW (untuk nama pasaran.