Find Us On Social Media :

Mau Blokir Pajak Kendaraan Tapi Fotokopinya STNK-nya Hilang? Simak Nih Caranya

By M. Adam Samudra,Erwan Hartawan, Sabtu, 4 Juli 2020 | 08:45 WIB
Ilustrasi bayar pajak kendaraan. Sebelum bayar pajak kendaraan bermotor, ada kejutan dari polisi. (Bapenda DKI Jakarta)

Baca Juga: Banyak yang Bingung, Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan di Wilayah Jakarta

Dasar penentuan pajak progresif berdasarkan nama dan domisili atau minimal sesuai data di kartu keluarga.

Pajak progresif dikenakan terhadap satu keluarga yang memiliki kendaraan lebih dari satu.

Berikut cara dan syarat melaporkan kendaraan bermotor yang sudah dijual:

1. Isi form blokir (bermaterai Rp 6000).

2. Fotokopi KTP/SIM.

3. Fotokopi kartu keluarga.

4. Data kendaraan yang sudah di jual (fotokopi STNK).

Baca Juga: Asik Nih! Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapet Diskon Sampai 15 Persen, Begini Rinciannya

5. Salinan pajak.

6. Surat Kuasa (bermaterai Rp 6000) dan fotokopi KTP penerima kuasa.

7. Surat Keterangan RT/RW jika ada nama yang sama di RT/RW (untuk nama pasaran.