Find Us On Social Media :

Gak Usah Bingung Perpanjang SIM Online Gampang Biayanya Juga Murah

By Galih Setiadi, Rabu, 8 Juli 2020 | 08:10 WIB
Ilustrasi SIM. Gak usah bingung, perpanjang SIM online gampang kok, biayanya cuma segini. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Enggak perlu bingung, perpanjang SIM online gampang banget, biayanya pun murah meriah.

Banyak pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang khawatir dengan masa berlaku SIM yang enggak keurus.

Soalnya, antrian di beberapa Satpas dan pembatasan kuota perpanjang SIM bikin pemohon lemes.

Padahal, urus perpanjang SIM gak harus repot-repot ke Satpas.

Baca Juga: Jangan Lupa! Dispensasi Perpanjang SIM Hanya Berlaku Sampai Tanggal Segini

Selain itu, pemilik SIM bisa perpanjang tanpa perlu bikin SIM baru.

Nah, brother bisa coba perpanjang SIM Online sesuai himbauan dari Polda Metro Jaya.

Yup, perpanjang SIM bisa diurus secara online dan tanpa terikat alamat KTP asal.

Biar gak penasaran, simak cara perpanjang SIM Online di halaman berikutnya.

Baca Juga: Wah! Ternyata SIM Indonesia Berlaku Di Luar Negeri, Negara Mana Saja?

1. Akses laman SIM Online di http://sim.korlantas.polri.go.id.

2. Klik link "Pendaftaran SIM Online.

3. Pastikan telah membaca informasi terkait perpanjang SIM.

4. Isi data permohonan.

Baca Juga: Asyik Masa Berlaku SIM Jadi Lebih Panjang Tapi Jangan Lupa Kedaluarsa

5.Isi data pribadi (masukkan NIK KTP) kemudian klik Cari dan silahkan untuk mengisi kelengkapan data pribadi dengan benar.

6. Menginput kode verifikasi kemudian klik tombol kirim. Bukti registrasi perpanjang SIM akan dikirim melalui email

7. Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjang SIM melalui BRI.

8. Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjang SIM di satpas yang dipilih.

Baca Juga: 7.500 SIM Mati Saat Pandemi Corona, Polres Metro Bekasi Kota Bikin Taktik Jitu

Kemudian, jangan lupa membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran ke sana

Adapun persyaratan administrasi pengajuan perpanjang SIM, yaitu sebagai berikut.

1. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.

2. SIM lama

3. Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator

4. Surat kesehatan dari dokter

Baca Juga: Pemohon SIM Gratis Membludak, Kok Ada yang Cuma Bayar Rp 50 Ribu?

Biaya dan Cara Pembayaran

Dikutip dari Kompas.com, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya PNPB perpanjang SIM adalah sebagai berikut.

SIM A dan A Umum: Rp 80.000
SIM B1 dan B1 Umum: Rp 80.000
SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perpanjang Masa Berlaku SIM Bisa Secara Online, Begini Caranya"