Di dalam sistem itu ada layanan lapor jual untuk pelaporan jual beli kendaraan bermotor, pelaporan kehilangan kendaraan, serta pelaporan kerusakan kendaraan.
Jika pelaporan selesai, maka kendaraan yang dijual sudah tidak bisa lagi diperpanjang pajaknya karenanya si pemilik baru harus melakukan balik nama.