Find Us On Social Media :

Gampang Cara Blokir STNK Motor yang Sudah Dijual, Biar Kantong Gak Jebol Pas Bayar Pajak

By Hendra,Ahmad Ridho, Rabu, 8 Juli 2020 | 07:36 WIB
Begini cara blokir STNK motor yang sudah dijual, biar kantong gak jebol pas bayar pajak. (Pemprov DKI Jakarta)

Baca Juga: Waduh, Pajak Sepeda Sudah Berlaku di Negara Ini, Indonesia Menyusul?

Kemudian, pada laman pendaftaran tersebut, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pribadi atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi badan usaha.

Setelah berhasil, maka wajib pajak akan mendapatkan email aktivasi.

Nanti tinggal lengkapi data tambahan, sudah bisa memanfaatkan berbagai layanan yang sudah disediakan.

Adapun objek pajak yang muncul di pajak online adalah objek pajak yang dalam database BPRD DKI Jakarta sudah terisi dengan NIK atau NPWP wajib pajak.

Baca Juga: Horee, Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan PKB Diperpanjang, Begini Caranya

Di dalam sistem itu ada layanan lapor jual untuk pelaporan jual beli kendaraan bermotor, pelaporan kehilangan kendaraan, serta pelaporan kerusakan kendaraan.

Jika pelaporan selesai, maka kendaraan yang dijual sudah tidak bisa lagi diperpanjang pajaknya karenanya si pemilik baru harus melakukan balik nama.