Find Us On Social Media :

Murah Banget Info Denda Tilang Terbaru Beredar, Tak Punya STNK dan SIM Hanya Rp 25 Ribu ditanggapi Polisi

By M. Adam Samudra,Aong, Rabu, 8 Juli 2020 | 13:19 WIB
Ilustrasi. Polisi sedang melakukan tilang (Polri.go.id)

Baca Juga: Masih Banyak yang Belum Tau, Selain Polantas Boleh Tilang Pengendara? Begini Penjelasannya

Tak hanya itu, pesan itu juga menyatakan instruksi yang mengatasnamakan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai berikut:

"Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt/1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun."

Dilansir dari Gridoto.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar memberikan klarifikasi, katanya kabar itu bohong atau hoaks.

"Informasi tersebut jelas tidak benar alias hoaks," kata Fahri saat dihubungi GridOto.com, Rabu (8/7/2020).

Baca Juga: MK: Lampu Motor Wajib Nyala Siang Hari, Pilih Denda atau Penjara

Fahri menyebut tidak ada perubahan pada Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009.

Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas, seperti dikutip dari situs web Polri.

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta (Pasal 281).

2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 288 ayat 2).