Find Us On Social Media :

Bikin Baru atau Perpanjang SIM Enggak Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi, Masa Berlaku SIM Juga Berubah?

By Ahmad Ridho, Kamis, 9 Juli 2020 | 09:26 WIB
Bikin baru atau perpanjang SIM enggak lagi berdasarkan tanggal lahir, masa berlaku SIM juga ikut berubah? (MOTOR Plus/ Erwan)

Baca Juga: Awas! Masa Berlaku SIM Bukan dari Tanggal Lahir Lagi, Ini Faktanya

"Iya, sesuai dengan ketentuan yang menyebutkan bahwa masa berlaku SIM adalah 5 tahun terhitung sejak SIM dicetak," ujar Sambodo dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Rabu (8/7/2020).

Menurut Sambodo, ketentuan yang dimaksud adalah Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012.

Kondisi ini pun ditegaskan lagi dalam Surat Telegram Korlantas dengan nomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019.

Sambodo mengatakan aturan atau ketentuan pada Perkap tersebut mulai diberlakukan sejak Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Murah Banget Info Denda Tilang Terbaru Beredar, Tak Punya STNK dan SIM Hanya Rp 25 Ribu ditanggapi Polisi

Dengan demikian, aturan perpanjangan SIM yang saat ini berlaku pada tanggal pencetakannya.

"Betul, tidak dilihat dari tanggal lahir tapi tergantung kapan dicetaknya, masa berlakunya tetap sama 5 tahun," kata Sambodo.

Dengan demikian, artinya pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus teliti dalam mengingat kapan dia membuat SIM, karena tanggal lahir tak lagi dapat menjadi patokan agar tidak telat memperpanjang SIM.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wajib Tahu, Masa Berlaku SIM Kini Tak Berdasarkan Tanggal Lahir",