Find Us On Social Media :

Bikin Baru atau Perpanjang SIM Enggak Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi, Masa Berlaku SIM Juga Berubah?

By Ahmad Ridho, Kamis, 9 Juli 2020 | 09:26 WIB
Bikin baru atau perpanjang SIM enggak lagi berdasarkan tanggal lahir, masa berlaku SIM juga ikut berubah? (MOTOR Plus/ Erwan)

MOTOR Plus-online.com - Bikin baru atau perpanjang SIM enggak lagi berdasarkan tanggal lahir, masa berlaku SIM juga ikut berubah?

Selama ini proses membuat SIM atau perpanjangan SIM mengacu pada tanggal lahir.

Tapi sekarang jangan kaget kalau tanggal pencetakan SIM berdasarkan kapan diperpanjang atau dibuatnya.

Beda dengan sebelumnya bikin atau perpanjang SIM selalu mengikuti tanggal lahir.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling dan STNK Hari Ini Kamis 9 Juli 2020, Bikers Bisa Datang ke Lokasi Ini

Baca Juga: Bikin SIM Bisa Online Tanpa Harus Datang ke Satpas, Pakar Langsung Komentar Begini

Lalu apakah masa berlaku SIM ikut berubah dari 5 tahun?

Buat pengendara motor, ada kabar baru soal pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi alias SIM.

Penting untuk diketahui, saat ini masa berlaku atau kedaluwarsa dari SIM tak lagi bergantung atau mengikuti tanggal lahir.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo, menjelaskan bila kini regulasi atau aturan masa berlaku SIM akan tergantung sejak tanggal pencetakannya.

Baca Juga: Awas! Masa Berlaku SIM Bukan dari Tanggal Lahir Lagi, Ini Faktanya

"Iya, sesuai dengan ketentuan yang menyebutkan bahwa masa berlaku SIM adalah 5 tahun terhitung sejak SIM dicetak," ujar Sambodo dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Rabu (8/7/2020).

Menurut Sambodo, ketentuan yang dimaksud adalah Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012.

Kondisi ini pun ditegaskan lagi dalam Surat Telegram Korlantas dengan nomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019.

Sambodo mengatakan aturan atau ketentuan pada Perkap tersebut mulai diberlakukan sejak Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Murah Banget Info Denda Tilang Terbaru Beredar, Tak Punya STNK dan SIM Hanya Rp 25 Ribu ditanggapi Polisi

Dengan demikian, aturan perpanjangan SIM yang saat ini berlaku pada tanggal pencetakannya.

"Betul, tidak dilihat dari tanggal lahir tapi tergantung kapan dicetaknya, masa berlakunya tetap sama 5 tahun," kata Sambodo.

Dengan demikian, artinya pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus teliti dalam mengingat kapan dia membuat SIM, karena tanggal lahir tak lagi dapat menjadi patokan agar tidak telat memperpanjang SIM.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wajib Tahu, Masa Berlaku SIM Kini Tak Berdasarkan Tanggal Lahir",