Ternyata warna kuning ini sendiri bertujuan sebagai identitas jalan, Sob.
Seperti yang dijelaskan dalam video unggahan akun Instagram @info_binamarga.
Baca Juga: Awas! Masih Berani Berhenti Lewati Marka Saat Lampu Merah? Dendanya Mahal
Kalau warna marka tersebut bertujuan sebagai informasi terkait lokasi, kondisi, dan status.
Sebagaimana yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat (2).
Dijelaskan kalau marka berwarna putih dan kuning untuk jalan nasional, dan putih untuk jalan selain jalan nasional.
Nah, selain itu kondisi dari jalan dengan marka warna kuning horizontal ini dipelihara dan menjadi tanggung jawab dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Video Tertib Dibelakang Marka Jalan, Lampu Merahnya Ada Dimana Ya?
Lebih lengkapnya bisa langsung simak video berikut ini.