Nantinya pembayaran denda tilang dapat dilakukan dengan cara tunai ataupun transfer.
Pembayaran secara tunai dilakukan kepada petugas pengantar COD dengan sebelumnya menyerahkan surat tilang asli.
Baca Juga: Gak Main-main, Naik Motor Lupa Nyalakan Lampu di Siang Hari Langsung Dipenjara
Bagi yang menggunakan layanan COD tilang dibuka setiap hari kerja mulai pukul 09.00 - 12.00 WIB.
Untuk lebih lanjutnya masyarakat bisa mengikuti media sosial di website https://www.kejari-jakpus.go.id/berita/45.
Enak ya bayar tilang COD, SIM dan STNK dantar ke rumah.