Find Us On Social Media :

Bikers Jangan Main-main, Ini 7 Pelanggaran yang Dendanya Mencapai Rp 500 Ribu

By , Minggu, 12 Juli 2020 | 08:49
Ilustrasi polisi tilang pengendara motor. (Kompas.com)

6. Tidak Mengutamakan Keselamatan Pejalan Kaki atau Pesepeda

Keselamatan pejalan kaki dan pesepeda juga menjadi prioritas pengendara saat berlalu lintas.

Sanksi jika melanggar terdapat pada Pasal 284, yaitu:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu."

Baca Juga: MK: Lampu Motor Wajib Nyala Siang Hari, Pilih Denda atau Penjara

7. Kendaraan Tidak Sesuai Persyaratan Teknis dan Laik Jalan

Denda Rp 500 ribu dan kurungan 2 bulan juga diberikan kepada pemilik kendaraan beroda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Aturannya masing-masing ada di Pasal 285 ayat 2 dan Pasal 286, yaitu:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan teknis meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu."