Find Us On Social Media :

Waspada, Ini Model Pelat Nomor Motor yang Diincar Polisi, Bikers Gak Usah Aneh-aneh

By Ahmad Ridho, Minggu, 12 Juli 2020 | 10:21 WIB
Ini model pelat nomor motor yang diincar polisi, bikers gak usah aneh-aneh. (IG @innovaganteng)

MOTOR Plus-online.com - Ini model pelat nomor motor yang diincar polisi, bikers gak usah aneh-aneh.

Yap, bikers seharusnya enggak memodifikasi pelat nomor bawaan karena melanggar hukum.

Enggak sedikit pemilik motor atau mobil yang mengubah tampilan pelat nomor biar terlihat keren.

Bukan cuma mengubah huruf atau angkanya saja, tapi kadang dikasih lampu yang sebenarnya menyilaukan dan mengganggu.

Baca Juga: Plat Nomor Rusak? Begini Cara Urus dan Besaran Biaya di Samsat

Baca Juga: Sepele Mesin Overheat Gara-gara Asal Memindahkan Pelat Nomor Motor

Enggak heran, petugas keamanan dan ketertiban lalu lintas, kerap melakukan razia belakangan ini demi memeriksa kelengkapan surat kendaraan, serta penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan ketetapan polisi.

Sudah berkali-kali operasi serupa digelar, namun masih saja ada sebagian orang yang melanggar ketentuan-ketentuan berlalu lintas.

Memang yang namanya modifikasi itu untuk memperindah kendaraan sesuai dengan selera, hanya saja kalo melihat Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.

Jika melanggar UU diatas maka pengendara dapat dikenai Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp 500.000 ribu atau kurungan dua bulan.

Baca Juga: Bikers Sudah Tahu Belum? Ini Daftar Pelat Nomor Menteri dan Pejabat di Indonesia

Nah, lantas apa saja pelat kendaraan bermotor yang bakal diincar polisi saat razia?

Seperti dilansir dari Tribunnews menurut Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro jaya Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto ada tujuh model pelat yang menyalahi aturan dan dipastikan ditilang jika kepergok pihak berwenang, ketujuh model itu adalah :

1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca /angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

Baca Juga: Banyak yang bingung, Ternyata Ini Penyebab STNK dan BPKB Tak Kunjung Datang Saat Beli Motor Baru

3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.

4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.

5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).

6. TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.

7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat semprot sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.

Baca Juga: Pelat Nomor Motor Hilang Satu Gara-gara Baut Lepas, Bisa Kena Tilang Juga?

Selain itu penggunaan pelat nomor ala motor di Thailand (juga negara lain) yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang juga bisa ditilang.

Jadi, apakah plat motor Anda ada diantara kriteria seperti diatas?

Segera diganti atau disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku jika tak ingin ditilang oleh polisi.

 

https://hai.grid.id/read/071669467/razia-plat-nomor-digelar-ini-model-model-plat-yang-diincar-polisi?page=all