Pusat Pengaduan Pelayanan Penerbitan SIM membuka call center untuk nomor Whatsapp dapat menghubungi 081131172020, atau melalui email ke Subditsim.korlantas@polri.go.id.
Dia menjelaskan, pihaknya memberikan kesempatan masyarakat yang ingin mengadukan keluhan jika terdapat kekurangan pada pelayanan pembuatan SIM.
Baca Juga: Cara Cepat Perpanjang SIM Di Bus Keliling, Ini Langkah Pertama Yang Harus Dilakukan Pemohon
Baik keluhan tentang pelayanan satpas SIM maupun perilaku petugas.
"Keluhan tentang perilaku petugas, dan lain-lain silakan adukan kepada kami," ujarnya.
Selain memfasilitasi masyarakat untuk pembuatan dan penerbitan SIM, masyarakat juga dapat membuat sim internasional.
Para pemohon dapat mengakses www.siminternasional.korlantas.polri.go.id atau cukup menulis kata kunci SIM Internasional melalui browser di handphone atau komputer.
Baca Juga: Buruan Diurus, Dispensasi Perpanjangan SIM Masih Ditunggu Sampai 31 Agustus 2020
Lalu, meregistrasi daring dengan cara mengisi data diri dan persyaratan lain.
Pelayanan cepat dan mudah dengan layanan secara online yang diterapkan Korps Lalu Lintas Polri di masa new normal ini mendapat apresiasi dari pakar dan akademisi.
Suasana pembuatan SIM (tribunnews.com)
Melihat upaya pelayanan kepada masyarakat itu, dosen Departemen Matematika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia, Suryadi, menilai.
Masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini untuk membuat dan memperpanjang SIM Internasional secara online.