"Ada 15 pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan. Kita mengedepankan tindakan pre-emtif dan preventif," kata AKBP Fahri Siregar, Senin (13/7/2020) dikutip dari Kompas.com.
Sejumlah jenis pelanggaran yang akan yang akan ditindak dengan penilangan di antaranya:
Baca Juga: Mantap, Jakarta Satria Club Gelar Kopdar New Normal Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru
-Mengunakan ponsel sambil berkendara
-Mengendarai kendaraan di atas trotoar
-Melawan arus, dan menerobos jalur busway.
-Sementara pelanggaran lainnya, antara lain menerobos bahu jalan.
Baca Juga: Enggak Cuma Manusia, Parkiran Motor dan Mobil Bakal Diterapkan Physical Distancing
-Sepeda motor masuk jalan layang non-tol, kendaraan yang melebihi kapasitas
-Dan tidak sesuai peruntukan, melebihi batas kecepatan,
-tidak menggunakan helm serta tidak melengkapi kendaraan sesuai standar.
Penindakan akan dilakukan pada beberapa jalan yang ada di Jakarta.
Baca Juga: Hayo Catat Bikers, Ini 5 Lokasi SIM Keliling Di Jakarta Saat Masa PSBB Transisi