Find Us On Social Media :

Masuk PSBB Transisi Kedua di Jakarta, Pemeriksaan SIKM Masih Berlaku?

By , Selasa, 14 Juli 2020 | 07:41
Ilustrasi razia SIKM. Kemenhub usulkan SIKM dihapuskan. (Kompas.com)

Di sana, akan ada beberapa formulir yang patut dilengkapi beserta alasan permohonannya.

Berikut dokumen persyaratan pengajuan SIKM:

1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya.

2. Surat pernyataan sehat bermeterai.

Baca Juga: Bikin Bingung Bikers Nih, Menurut Kemenhub SIKM Dihapus Tapi Dishub DKI Jakarta Bilang Masih Berlaku Hingga......

3. Surat keterangan:

- Perjalanan dinas keluar Jabodetabek,

- Surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek,

- Bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha diluar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang,

- Bagi orang asing memiliki e-KTP atau izin tinggal tetap.