Find Us On Social Media :

Waduh, KTP Hilang Padahal Mau Bayar Pajak Motor, Ganti Pakai SIM Bisa?

By , , Selasa, 14 Juli 2020 | 18:45
Ilustrasi STNK dan BPKB motor. (Tribunnews.com)

Karena menurut dia, salah satu syarat dalam prosedur membayar pajak motor atau mobil harus membawa KTP asli yang sesuai dengan data di STNK dan BPKB.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012.

Baca Juga: Buruan Urus, Pemutihan Pajak Kendaraan Segera Berakhir, Begini Caranya

Namun di masyarakat, peraturan ini kadang menyulitkan bagi mereka yang ingin bayar pajak motor tanpa KTP.

Menurut Perkap tadi, berkas yang akan diminta petugas saat proses perpanjang pajak STNK ialah KTP, BPKB, dan STNK asli.

Oke lah kalau tidak ada BPKB, masih bisa disiasati dengan pembayaran daring (online), tapi beda cerita jika KTP yang tidak ada.

Terus bagaimana solusinya nih buat pembayaran pajak motornya?

Baca Juga: Horee, Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan PKB Diperpanjang, Begini Caranya

"Bagi KTP yang hilang atau tidak ada, bisa digantikan oleh Resi (atau biasanya dikenal juga sebagai KTP sementara).

Untuk mengurusnya bisa langsung ke Kelurahan sesuai domisili," tuturnya.

Nah jadi gak bisa ya bro pakai SIM, karena dibutuhkan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Segera urus resi bila KTP hilang atau dicari deh sampai ketemu ya, hehe.

Baca Juga: Bikers Bingung Soal Wacana Sepeda Akan Dikenakan Pajak, Kemenhub Langsung Bereaksi