Find Us On Social Media :

Bikers Dapat Saingan, Kemenhub Perbolehkan Skuter dan Otopet Listrik Mengaspal Asal.....

By Indra GT, Selasa, 14 Juli 2020 | 21:43 WIB
Motor listrik ECGO 2 (Ibnu/Gridoto.com)

Baca Juga: Bukan Cuma Motor, Tapi Harley-Davidson dan Triumph Juga Bikin Sepeda Listrik Lo

Contohnya di tempat parkir gedung perkantoran, mall, kafe, restoran dan tempat wisata.

Selain itu, orang dan badan yang menyewakan juga harus memastikan memenuhi persyaratan keselamatan yang diatur secara keseluruhan dalam peraturan ini.

“Jadi kendaraan listrik boleh disewakan. Namun, penyewanya harus mematikan kepatuhan terhadap peraturan ini, bagi dari segi penyediaan tempat dan penerapan keselamatan yang telah ditentukan,” papar Budi.

Adriansyah Yasin Sulaeman, co-founder lembaga kajian Transport for Jakarta menyambut baik lahirnya peraturan ini.

Baca Juga: Selain Motor, Triumph Juga Bikin Sepeda Listrik, Bikers Yang Hobi Sepedaan Bisa Melongo Lihat Harganya

Menurutnya, sepeda dan skuter listrik bisa menjadi pilihan first- and last-mile dalam sistem transportasi modern.

Artinya, kendaraan tertentu listrik bisa menjadi kendaraan menuju titik transportasi pertama dari rumahnya serta kendaraan terakhir dari stasiun transportasi ke rumah.

“Sekarang kita melihat banyak pengguna transportasi umum yang masih bergantung kepada sepeda motor sebagai moda first and last-milenya untuk menuju ke stasiun," kata Adriansyah.

"Sepeda dan Skuter Listrik dapat menjadi opsi yang lebih ramah lingkungan karena ia lebih ramah energi dan tidak mengharuskan orang untuk membeli kendaraan bermotor karena bisa disewakan oleh pelaku usaha,” tambahnya.

 Baca Juga: Wuih! Harley-Davidson Kenalin Sepeda Listrik Pertama, Segini Harganya

Adriansyah lega akhirnya ada kejelasan regulasi mengenai kendaraan listrik tertentu ini sehingga ada pijakan jelas untuk menyikapi masalah ini.

“Memang ada beberapa kasus pengemudi yang berbuat onar tapi itu kan lebih karena perilaku orang-orangnya" bilang Adriansyah.

"Juga dulu masih ada penyikapan berbeda-beda dari masing-masing pemerintah daerah. Dengan peraturan ini semua jadi jelas karena kini pengguna sepeda dan skuter listrik telah dipayungi oleh undang-undang," kata Adriansyah.

Yang penting kedepannya adalah mengedukasi pengguna kendaraan listrik untuk tertib di jalan, serta mengedukasi pengguna kendaraan bermotor lain agar memberikan prioritas kepada pemobilitas aktif; termasuk pengguna sepeda dan skuter listrik,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kran Dibuka Kemenhub, Skuter dan Otopet Listrik Siap Meluncur dengan Syarat Peningkatan Keamanan