Find Us On Social Media :

Baru Beli Motor, Berapa Lama STNK Bisa Diterima Pemilik Kendaraan? Begini Kata Polisi

By M. Adam Samudra,Erwan Hartawan, Rabu, 15 Juli 2020 | 09:14 WIB
Berapa lama STNK baru bisa sampai ke tangan pemilik kendaraan (AONG)

MOTOR Plus-Online.com - Banyak calon pemilik kendaraan bertanya-bertanya saat beli motor baru kapan STNK-nya bisa didapatkan.

Yap, setiap pembelian motor baru di dealer baik tunai ataupun kredit memiliki prosedur yang wajib diikuti.

Setiap dealer motor pun memiliki aturan yang berbeda-beda.

Akhirnya, banyak pembeli motor baru secara tunai atau kredit biasanya mengeluhkan proses pembuatan pelat nomor yang terbilang lama.

Baca Juga: Solusi Bayar Pajak Kendaraan Motor atau Mobil Tanpa KTP Asli

Baca Juga: Bebas Biaya, Mengurus Perbaikan Kesalahan Data di BPKB dan STNK

Umumnya dealer motor akan memproses pelat nomor baru selama 14 hari kerja atau dua mingguan.

Tapi karena berbagai hal, biasanya proses pengiriman pelat nomor motor baru malah lebih lama dari waktu yang ditentukan.

Lantas mengapa hal tersebut kerap tejadi?

Menanggapi hal ini, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus angkat bicara.