Find Us On Social Media :

Street Manners: Apa Bisa Dipenjara Melambaikan Tangan Saat Belok Sebagai Pengganti Lampu Sein?

By Ahmad Ridho,Harun Rasyid, Minggu, 19 Juli 2020 | 10:27 WIB
Apa Bisa Dipenjara Melambaikan Tangan Saat Belok Sebagai Pengganti Lampu Sein? (GridOto.com)

MOTOR Plus-online.com - Boleh gak sih lambaikan tangan saat belok sebagai pengganti lampu sein?

Ternyata masih banyak pemotor yang tidak menyalakan lampu sein saat berbelok atau melakukan putar balik kendaraannya.

Padahal semua motor atau mobil modern sudah dilengkapi dengan perlengkapan tersebut berupa lampu sein.

Jika saja melihat pengguna kendaraan main belok secara mendadak tentu akan membikin penggendara lain yang ada di belakangnya kelabakan.

Baca Juga: Tetap Aman Saat Lebaran, Bohlam Sein Yamaha NMAX Putus? Gak Perlu Kunci, Gini Cara Gantinya Bro

Baca Juga: Bikers Wajib Tau! Ini Waktu yang Tepat Nyalakan Lampu Sein Sebelum Belok

Karena dengan cara tersebut akan membahayakan bagi dirinya sendiri dan juga pengendara lain.

Tapi masalah kelistrikan kendaraan bisa terjadi kapan saja yang mengakibatkan lampu sein bermasalah atau bahkan mati.

Nah, kalau lampu sein di kendaraannya ini tidak berfungsi, apa boleh melambaikan tangan untuk tanda berbelok?

Sekadar informasi, kelalaian pengendara yang belok tanpa lampu sein tertuang pada UU LLAJ No. 22 tahun 2009 di Pasal 283 yang berisi:

Baca Juga: Murah Meriah, Pasang Lampu Sein Model Ini di Yamaha XSR 155, Tampilan Motor Jadi Lebih Klasik

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”.

Jadi sudah jelas pengendara yang belok tanpa sein memang salah dan melanggar hukum.

Sementara, buat penggunaan isyarat tangan sebagai tanda kendaraan yang akan berbelok, pindah lajur atau putar balik secara hukum memang dibolehkan.

Hal ini tertuang dalam Pasal 294 UU LLAJ yaitu "Kendaraan bermotor yang berbelok, balik arah tanpa isyarat lampu sein atau isyarat tangan yang juga dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) bisa dipidana selama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu".

Jadi dalam pasal di atas selain lampu sein, isyarat tangan juga dianggap hukum sebagai tanda untuk berbelok.

Baca Juga: Siap Meluncur, Motor Listrik Berdesain Sporty Ini Punya Top Speed Sampai 120 Km/Jam, Fiturnya Banyak Banget!

Tapi kalau lampu sein berfungsi sebaiknya jangan menggunakan tangan ya sob, supaya lebih aman dan tidak mengganggu konsentrasi berkendara.