Find Us On Social Media :

Motor Dinas Polisi Boleh Pakai Pelat Nomor Stiker, Kenapa Pemotor atau Bikers Langsung Ditilang?

By M. Adam Samudra,Ahmad Ridho, Senin, 20 Juli 2020 | 11:35 WIB
Motor dinas polisi boleh pakai pelat nomor stiker, kenapa pemotor atau bikers langsung ditilang? (MOTOR Plus/ Reyhan Firdaus)

MOTOR Plus-online.com - Motor dinas polisi boleh pakai pelat nomor stiker, kenapa pemotor atau bikers langsung ditilang?

Kalau diperhatikan, motor dinas milik polisi ada yang tidak memakai pelat motor di bagian depan.

Biasanya motor pengawalan yang berkubikasi besar itu memasang nomor identitas kendaraanya di fairing dengan media stiker.

Bukan dengan pelat logam seperti motor dinas maupun motor sipil pada umumnya.

Baca Juga: Motor Sport dan Moge Tanpa Dudukan Pelat Nomer Depan, Boleh Gak Dipasang? Begini Kata Polisi

Baca Juga: Pemakai Yamaha NMAX Apes Sampai Ketiban Motor, Nih Dudukan Pelat Nomor Yang Lebih Aman

Hal ini pun lantas banyak juga dilakukan oleh para pengguna motor berkubikasi besar alias motor gede.

Banyak pengguna moge yang mengganti plat nomor dengan stiker dan ditempel di visor depan bak motor Patwal Polisi.

Pemakaian stiker dianggap lebih efisien lantaran tidak perlu menekuk plat nomor asli, dan relatif aman.

Namun jelas dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2012 Pasal 39, tentang Registrasi dan Identifikasi TNKB, pemasangan plat nomor tidak bisa sembarangan harus sesuai yang telah disediakan pabrikan.

Baca Juga: Modal Rp 150 Ribu, Posisi Pelat Nomor Yamaha WR 155R Jadi Lebih Manis

Motor umum pakai pelat nomor stiker langsung ditilang. (Tokopedia)

Yang menjadi pertanyaan, ketika polisi menggunakan stiker untuk pelat nomor depan di windshield, kok boleh ya? 

Sementara bikers atau pemotor pakai pelat nomor stiker langsung kena tilang.

"Jadi kalau untuk ketentuan motor dinas itu sudah diatur sendiri oleh Korlantas Polri langsung," kata Kaurmin Sat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Muhammad Rofik, Minggu (19/7/2020).

"Jadi bagi motor gede yang tidak ada dudukan plat nomor tentu gak boleh pakai stiker, semua itu sudah diatur," sambung Rofik.

Baca Juga: Waspada, Ini Model Pelat Nomor Motor yang Diincar Polisi, Bikers Gak Usah Aneh-aneh

Rofik menjelaskan, pihak kepolisian akan menindak pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), tidak sesuai dengan ketentuan.

Sepeda motor yang kedapatan memodifikasi pelat nomor, langsung ditilang.

Mengacu pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menjelaskan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.