Alasan adanya kewenangan tersebut kembali lagi pada hal keamanan.
Baca Juga: Gak Main-main, Polisi Bakal Tilang Motor Sekelas Harley-Davidson Kalau...
"Hal itu dilakukan agar si pelanggar tidak melarikan diri dan bisa menyebabkan kecelakaan," ucapnya.
"Dan untuk penyitaan kendaraan itu di cantumkan dalam dalam UULAJ (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) No 22 Tahun 2009, kalau nggak salah di Pasal 260 ayat 1 huruf D," ucapnya.
Sekadar informasi, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya pada 23 Juli-5 Agustus 2020.
Ada belasan jenis pelanggaran yang menjadi skala prioritas dalam Operasi Patuh Jaya 2020.
Operasi Patuh Jaya ini baru dilakukan kembali semenjak covid-19 melanda Indonesia.
Kegiatan ini untuk mengingatkan masyarakat agar bisa mematuhi aturan lalu lintas.