Find Us On Social Media :

Penunggak Pajak Kendaraan Bakal Ditilang Operasi Patuh Jaya? Begini Kata Polisi

By M. Adam Samudra,Erwan Hartawan, Kamis, 23 Juli 2020 | 08:30 WIB
Penilangan penunggak pajak sebelum masa pandemi virus corona (IG @tmcpoldametro)

MOTOR Plus-Online.com - Polisi akan kembali melakukan razia kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Sebelumnya, polisi sempat absen beberapa bulan akibat virus corona.

Rencananya, Operasi Patuh Jaya 2020 akan berlangsung dari tanggal 23 Juli sampai 5 Agustus 2020.

Banyak menjadi pertanyaan apakah penunggak pajak kendaraan bisa kena tilang dalam operasi tersebut?

Baca Juga: Awas! Razia Gabungan Bakal Sering Pindah-pindah, Ini Alasannya

Baca Juga: Razia Gabungan Sebentar Lagi, Masih Penasaran Apa Boleh Motor Sport Dan Moge Gak Pasang Pelat Nomer Depan?

Perlu diketahui, ada belasan jenis yang masuk dalam prioritas operasi patuh jaya 2020.

Antara lain, melawan arus, tidak menggunakan helm, masuk jalur TransJakarta, tidak membawa SIM dan STNK.

Ketika dikonfirmasi soal penunggak pajak, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, bahwa untuk masyarakat yang kendaraannya menunggak pajak tidak dilakukan penindakan.

"Untuk pajak tidak, kegiatan Operasi Patuh Jaya hanya akan fokus pada pelanggaran lalu lintas saja," kata Kombes Pol Sambodo, Kamis (23/7/2020).


Baca Juga: Daripada Kena Tilang, Ini Cara Kepepet Pasang Pelat Nomer Motor yang Mendadak Lepas

Sekadar informasi, Operasi Patuh Jaya ini baru dilakukan kembali semenjak covid-19 melanda Indonesia.

Menurut Sambodo, kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar bisa mematuhi aturan lalu lintas.

"Kami berharap masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas," katanya.

"Karena keselamatan merupakan kebutuhan dan sangat penting," tutupnya.