Find Us On Social Media :

Helm SNI Tetap Ditilang Ketahui Logo yang Benar Agar Lolos Razia Polisi

By Jumat, 24 Juli 2020 | 10:26
Logo SNI harus di belakang atau kiri helm (AONG)

MOTOR Plus-online.com - Helm SNI tetap ditilang ketahui logo yang benar agar lolos razia polisi.

Pemotor harus menggunakan helm SNI asli yang benar agar lolos dari razia polisi apalagi sekarang sedang gencar operasi Patuh Jaya 2020.

Para pelanggar dikenai sanksi tilang sebesar Rp 250.000 jika logo SNI salah alias tidak benar.

Pemakaian helm ber-SNI ini, selain telah diatur dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perindustrian.

Baca Juga: Razia Gabungan Dimulai Hari Ini, Pelat Nomor Motor Sering Copot? Ini Cara Pasang yang Aman

Baca Juga: Waduh, Operasi Patuh Kalimaya Digelar Tanpa Razia, Bikers Bisa Melanggar Seenaknya Nih

Pada 2010 lalu, Sekjen Asosiasi Industri Helm Indonesia Thomas Liem mengatakan, para produsen helm di Indonesia sepakat meletakkan logo SNI di bagian belakang hingga samping kiri helm.

Logo SNI yang asli pada helm bukan berupa stiker atau tinta tapi berupa cetak timbul atau embos.

Logo SNI boleh di belakang (Aong)

"Kalau tidak embos dan posisinya bukan di belakang atau samping kiri, berarti palsu," tuturnya.

Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri Kombes Bambang S mengatakan, dari sekian banyak angka kecelakaan yang terjadi di Indonesia, 60 persen korban kecelakaan mengalami luka di kepala.

Baca Juga: Hari Ini Razia Gabungan Resmi Digelar, Pemotor Gak Pakai Masker Langsung Ditilang?

Bambang bicara ketika 2010 lalu pada sosialisasi helm wajib SNI.