Find Us On Social Media :

Operasi Patuh 2020 Sudah Berjalan, Ini Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang

By Erwan Hartawan, Sabtu, 25 Juli 2020 | 08:45 WIB
Ilustrasi tilang polisi di Indonesia (Polri.go.id)

MOTOR Plus-Online.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar Operasi Patuh 2020.

Ini sebagai penerbitan lalu lintas kepada pengendara selama masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Razia rencananya digelar selama 2 pekan kedepan.

Operasi yang di mulai pada Kamis 23 Juli hingga 5 Agustus 2020 ini tidak hanya berfokus pada pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Kenapa Helm Sudah Ada Logo SNI Tetap Ditilang Polisi? Ini Jawabannya

Baca Juga: Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2020, Sebanyak 1.763 Pengendara Ditilang Polisi, Pelanggaran Ini Paling Banyak

Tetapi juga menyoroti soal protokol kesehatan pengendara kendaraan bermotor, terutama terkait dengan penggunaan masker.

Meski hanya sebatas imbauan, tetapi masyarakat diminta untuk menggunakan masker guna menghindari penyebaran virus Corona.

Sementara itu, bagi para pengendara kendaraan bermotor yang terbukti melakukan pelanggaran serta berpotensi menyebabkan kecelakaan akan diberikan bukti pelanggaran (tilang).

Dirlantas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Arman Achdiat mengatakan, untuk penindakan berupa tilang tidak langsung dilakukan meskipun pengendara melakukan pelanggaran.