Find Us On Social Media :

Razia Gabungan Dimana-mana, Boleh Gak Sih Polisi Razia Hingga Jalan Perkampungan?

By M. Adam Samudra,M Aziz Atthoriq, Rabu, 29 Juli 2020 | 14:10 WIB
Razia gabungan dimana-mana, boleh gak sih polisi razia hingga jalan perkampungan? (Tribunnews)

MOTOR Plus-Online.com - Razia gabungan dimana-mana, boleh gak sih polisi razia hingga jalan perkampungan?

Bikers sadar gak nih atau sudah tau jika kepolisian sedang menggelar razia gabungan?

Yups betul, kepolisian menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 yang akan berlangsung 14 hari ke depan.

Razia kendaraan bermotor menjadi bagian dari tugas polisi.

Baca Juga: 4 Hari Razia Gabungan Digelar, Daerah Ini Catat Pelanggaran Terbanyak

Tujuannya tak lain untuk meminimalisir pelanggaran yang terjadi di jalan raya.

Nah tapi bikers pernah berfikir jika razia hanya di jalan besar atau protokol saja gak nih?

Atau bahkan pernah bertemu razia kepolisian di jalan perkampungan?

Nah biar gak penasaran, boleh gak sih polisi gelar razia hingga jalan perkampungan?

Baca Juga: Bikers Kena Tilang Razia Gabungan, Gimana Sih Ngurusnya Kalau Surat Tilangnya Hilang?

Tak menutup kemungkinan razia yang terletak di daerah perumahan semikompleks atau kampung sah menurut hukum.

Sepanjang jalur itu dimaknai sebagai jalan untuk lalu lintas umum.

Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto.

"Boleh-boleh saja razia kendaraan bermotor ini dilakukan di jalan biasa," kata Budiyanto, Selasa (28/7/2020).

Baca Juga: Bikers Wajib Waspada! Ini Jenis Pelat Nomor yang Bakal Terjaring Razia Polisi


Namum dalam razia tersebut, mereka diwajibkan untuk melengkapinya dengan surat penugasan yang dikeluarkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

"Kalau memang merasa ragu bisa langsung tanya ke Polisi, atau ditanya saja apa ada surat tugas," kata mantan Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini.

Menurut Budiyanto, surat ini memuat beberapa aspek dalam sebuah razia, yakni alasan dan jenis, waktu, tempat razia, penanggung jawab, daftar petugas, dan daftar pejabat penyidik yang ditugaskan.

Para petugas yang ikut serta dalam razia diwajibkan menggunakan seragam dan atribut yang jelas.

Baca Juga: Gak Punya SIM Atau SIM Mati Bisa Lolos Razia Operasi Patuh Jaya 2020? Ini Penjelasannya

Seperti tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan. Khusus polisi, petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.

Undang-undang

Semua aturan itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP 80/2012).

Baca Juga: Daripada Kena Tilang, Ini Cara Kepepet Pasang Pelat Nomer Motor yang Mendadak Lepas

Dijelaskan bahwa razia kendaraan yang dilakukan polantas di jalan alternatif yang terletak di daerah perumahan semikompleks sah menurut hukum.

Sepanjang jalur itu dimaknai sebagai jalan untuk lalu lintas umum.

Selama jalan itu dilalui oleh umum, jalan tersebut termasuk jalan di mana polantas berwenang melakukan razia kendaraan bermotor.

Nah, jika anda melewati razia yang tak sesuai dengan aturan-aturan tersebut di atas, jangan ragu untuk meminta surat penugasan atau laporkan kepada Propam Polri.

Baca Juga: Razia Gabungan Dimulai Hari Ini, Pelat Nomor Motor Sering Copot? Ini Cara Pasang yang Aman