Find Us On Social Media :

Simak Rincian 15 Jenis Pelanggaran Saat Razia Operasi Patuh Jaya 2020, Ini yang Dendanya Paling Tinggi

By , Minggu, 02 Agustus 2020 | 08:56
Ilustrasi razia resmi polisi. Simak Rincian 15 Jenis Pelanggaran Saat Razia Operasi Patuh Jaya 2020, Ini yang Dendanya Paling Tinggi (Instagram @inforaziajkt)

15. Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan

Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 5).

Dari 15 daftar pelanggaran yang ditindak dalam Operasi Patuh 2020 ada dua pelanggaran yang sanksi dendanya paling tinggi.

Baca Juga: Gawat Nih, 50 Pelanggar Lalu Lintas Ditindak Dalam Sehari Saat Operasi Patuh Jaya 2020, Pemotor Paling Banyak Lakukan Pelanggaran Ini

Pelanggaran menggunakan HP saat berkendara dan menerobos palang pintu kereta api dikenakan sanksi denda tilang maksimum Rp 750 ribu.

Jadi masih nekat melanggar saat Operasi Patuh 2020?