Bagi bikers yang menggunakan HP saat berkendara akan dikenakan sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000,-
Tertuang dalam UU 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 1 menjelaskan, pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi.
Baca Juga: Seminggu Operasi Patuh Jaya 2020 Berlangsung, 2.736 Kendaraan Ini yang Paling Banyak Ditilang
2. Menggunakan kendaraan di atas trotoar.
Bikers yang tidak sabaran sering menggunakan trotoar untuk mempercepat sampai ditujuan.
Bahkan ada juga bikers yang mengunakan trotoar untuk parkir.
Bagi yang masih nekat lewat atau parkir trotoar akan diberi sanksi sebesar Rp 500.000,- yang diatur dalam UU 22 tahun 2009 pasal 284.
Pasal 284 yang berbunyi, "pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda, diancam dengan denda lima ratus ribu rupiah (Rp 500.000,-) atau kurungan maksimal dua bulan".
Baca Juga: Gak Main-main, Sanksi Lupa Bawa SIM Saat Razia Operasi Patuh 2020 Bikin Dengkul Lemes
3. Mengemudikan kendaraan melawan arus.
Pelanggaran melawan arus diatur dalam Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287, soal melanggar rambu jalan dengan sanksi denda maksimal Rp 500.000,-
4. Mengemudikan kendaraan di jalur busway.
Penerapan denda maksimal Rp 500.000 bagi penerobos busway berdasarkan Pasal 287 Ayat 1 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.