Find Us On Social Media :

Pemotor Bisa Dipenjara 3 Bulan atau Denda Rp 750 Ribu, 15 Incaran Polisi Saat Razia Operasi Patuh Jaya 2020

By Ahmad Ridho, Minggu, 2 Agustus 2020 | 12:10 WIB
Bikers bisa dipenjara 3 bulan atau denda Rp 750 Ribu, 15 incaran polisi saat razia Operasi Patuh Jaya 2020. (IG @tmcpoldametro)

Baca Juga: Viral Polisi Tilang Motor Pakai Pelat Nomor Thailand, Dendanya Bikin Dompet Kering

Setidaknya ada tujuh kendaraan yang wajib diutamakan diantaranya yaitu kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

Kedua, ambulans yang mengangkut orang sakit, selanjutnya kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

10. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan.

Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 5).

11. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan helm SNI.

Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291 ayat 1).

Baca Juga: Gak Punya SIM Atau SIM Mati Bisa Lolos Razia Operasi Patuh Jaya 2020? Ini Penjelasannya

12. Mengemudikan kendaraan di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari.

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)

13. Mengemudikan kendaraan yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm.

Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291 ayat 1).