Find Us On Social Media :

Operasi Patuh Jaya Berakhir Besok, Bikers Wajib Tahu 15 Pelanggaran Ini Bisa Berujung Bui

By , Selasa, 04 Agustus 2020 | 19:25
Pelanggar Razia Operasi Patuh Jaya 2020 bisa masuk bui (Kompas.com)

Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291 ayat 1).

14. Mengemudikan kendaraan pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas sebagai acuan aturannya, terutama pada pasal 114 dan pasal 296.

Jika ada pelanggaran atas aturan itu, akan dikenakan denda paling banyak Rp 750.000 hingga tiga bulan penjara.

Baca Juga: Simak Rincian 15 Jenis Pelanggaran Saat Razia Operasi Patuh Jaya 2020, Ini yang Dendanya Paling Tinggi

15. Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan

Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 5).

Dari 15 daftar pelanggaran yang ditindak dalam Operasi Patuh 2020 ada dua pelanggaran yang sanksi dendanya paling tinggi.

Pelanggaran menggunakan HP saat berkendara dan menerobos palang pintu kereta api dikenakan sanksi denda tilang maksimum Rp 750 ribu.

Nah jangan nekat ya bro, jangan sampai masuk bui