Find Us On Social Media :

Operasi Patuh Jaya Berakhir Besok, Bikers Wajib Tahu 15 Pelanggaran Ini Bisa Berujung Bui

By Erwan Hartawan, Selasa, 4 Agustus 2020 | 19:25 WIB
Pelanggar Razia Operasi Patuh Jaya 2020 bisa masuk bui (Kompas.com)

Baca Juga: Simak Rincian 15 Jenis Pelanggaran Saat Razia Operasi Patuh Jaya 2020, Ini yang Dendanya Paling Tinggi

15. Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan

Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 5).

Dari 15 daftar pelanggaran yang ditindak dalam Operasi Patuh 2020 ada dua pelanggaran yang sanksi dendanya paling tinggi.

Pelanggaran menggunakan HP saat berkendara dan menerobos palang pintu kereta api dikenakan sanksi denda tilang maksimum Rp 750 ribu.

Nah jangan nekat ya bro, jangan sampai masuk bui