Find Us On Social Media :

Ganjil-genap Sudah Diterapkan, Kapan Berlaku untuk Motor? Begini Penjelasan Dishub

By M. Adam Samudra,Erwan Hartawan, Rabu, 5 Agustus 2020 | 09:30 WIB
Ilustrasi plang ganjil genap sudah berlaku untuk motor? (Antara)

MOTOR Plus-Online.com - Ganjil-genap untuk kendaraan roda empat sudah kembali diterapkan di Jakarta.

Pemberlakuan ini terhitung sejak kemarin, Senin (3/8/2020).

Pemilik kendaraan pribadi pun mulai kembali menyesuaikan dengan peraturan.

Pelat nomor kendaraan serta penanggalan harus jadi perhatian, agar tak ditilang petugas.

Baca Juga: Besok Razia Operasi Patuh Jaya 2020 Selesai Lanjut Ganjil Genap, Pemotor Ketar-ketir Cek Pelat Nomor

Baca Juga: Siap-siap, Aturan Ganjil Genap Motor Bakal Berlaku Kalau Hal Ini Terjadi

Beberapa saat lalu pun ramai diperbicangkan soal wacana ganjil-genap untuk motor.

sebab itu, sampai saat ini masih menjadi pertanyaan kapan Ganjil-genap untuk motor mulai berlaku?

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo pun berikan penjelasan.

"Untuk ganjil-genap kendaaraan roda dua belum diberlakukan," kata Syafrin dilansir dari GridOto.com, Rabu (5/8/2020).

Baca Juga: Siap-siap, Aturan Ganjil Genap Berlaku Sebentar Lagi, Ini Lokasinya

Syafrin mengatakan, hari ini ganjil-genap hanya akan fokus untuk kendaraan roda empat yang saat ini mulai padat.

Jika aturan ini dilanggar bersiap-siaplah pengendara akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Aturan ini mengacu kepada Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 287 ayat 1.

Namun demikian, ada pengecualian atau diskresi aturan ini bagi 13 jenis kendaraan yang memasuki kawasan ganjil genap.

Baca Juga: Resmi, Mulai Minggu Depan Ganjil Genap Kembali Diterapkan, Berlaku untuk Motor?

Di antaranya kendaraan yang membawa penyandang disabilitas, kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, sepeda motor.

Lalu kendaraan angkutan barang pengangkut BBM, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas TNI Polri, kendaraan pimpinan atau pejabat negara asing atau lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

Berikutnya, kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan petugas kepolisian dan kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan atau yang sesuai dengan diskresi petugas Polri.

Untuk diketahui, ada sebanyak 25 ruas jalan di ibukota yang dikenai kebijakan ini, antara lain:

Baca Juga: Jalanan Macet dan Semrawut Lagi, Ganjil Genap Segera Berlaku? Kadishub DKI Jakarta Malah Bilang Begini

Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisimangaraja, Jalan Panglima Polim,

Selain itu ada Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B Simatupang, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan.

Selanjutnya, ganjil genap juga berlaku di ruas Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S. Parman dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto.

Berikutnya, ruas Jalan Gatot Subroto, Jalan M.T Haryono, Jalan H.R Rasuna Said, Jalan D.I Panjaitan, Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan.

Baca Juga: Waduh, Aturan Ganjil Genap Masuk Evaluasi, Apakah Sudah Berlaku?

Sedangkan, lima ruas lainnya adalah Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen dan Jalan Gn. Sahari.