Find Us On Social Media :

Street Manners: Pemotor Masih Doyan Naik Trotoar, Awas Bisa Kena Denda Sampai 'Dikandangin'

By Ardhana Adwitiya, Jumat, 7 Agustus 2020 | 10:10 WIB
Pemotor nekat naik trotoar, pilih bayar denda atau kurungan 2 bulan (Kompas.com)

Baca Juga: Bikers Jangan Senang Dulu, Operasi Patuh Jaya 2020 Resmi Berakhir, Polisi Lanjutkan Operasi Rutin

Perlu dicatat, trotoar bukan jalan pintas pemotor untuk menghindari macet

Buat para pemotor yang masih nekat lewat trotoar, bisa dikenakan denda Rp 500 ribu, atau dipenjara selama dua bulan.

Hal itu disebut dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 pasal 284 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga: Pemotor Ketar Ketir Razia Operasi Patuh Jaya Bakal Diperpanjang, 2 Kesalahan Ini Paling Banyak Terjadi

Pasal 275 UU LLAJ merupakan pasal lain yang juga mengatur mengenai larangan melintasi trotoar.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan