Find Us On Social Media :

Street Manners: Pemotor Masih Doyan Naik Trotoar, Awas Bisa Kena Denda Sampai 'Dikandangin'

By Ardhana Adwitiya, Jumat, 7 Agustus 2020 | 10:10 WIB
Pemotor nekat naik trotoar, pilih bayar denda atau kurungan 2 bulan (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Pemotor masih suka nekat naik trotoar, pilih bayar denda atau kurungan bro?

Meski operasi patuh 2020 sudah berakhir, namun masih ada beberapa pemotor yang bandel.

Operasi Patuh 2020 digelar serempak oleh Polri di seluruh Indonesia dimulai sejak 23 Juli dan berakhir 5 Agustus 2020.

Selama operasi patuh 2020, tercatat ada puluhan ribu pemotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Sudah Berlaku Sejak Abad ke-21, Begini Hukuman Pengendara Motor Lewat Trotoar Zaman Dulu, Bukan Bayar Denda

Baca Juga: 14 Hari Operasi Patuh Jaya Digelar, Ternyata Ini Pelanggaran yang Paling Banyak Pengendara Lakukan

Selain melanggar lalu lintas, pemotor yang tidak mengikuti protokol kesehatan seperti tidak memakai masker juga mendapat teguran.

Salah satu pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan pemotor, naik trotoar.

Biasanya alasan motor naik trotoar adalah untuk menghindari macet.

Padahal, trotoar khusus digunakan untuk para pejalan kaki.

Baca Juga: Bikers Jangan Senang Dulu, Operasi Patuh Jaya 2020 Resmi Berakhir, Polisi Lanjutkan Operasi Rutin

Perlu dicatat, trotoar bukan jalan pintas pemotor untuk menghindari macet

Buat para pemotor yang masih nekat lewat trotoar, bisa dikenakan denda Rp 500 ribu, atau dipenjara selama dua bulan.

Hal itu disebut dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 pasal 284 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga: Pemotor Ketar Ketir Razia Operasi Patuh Jaya Bakal Diperpanjang, 2 Kesalahan Ini Paling Banyak Terjadi

Pasal 275 UU LLAJ merupakan pasal lain yang juga mengatur mengenai larangan melintasi trotoar.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan