Namun, aktivitas perkantoran semakin meningkat setelah pelonggaran PSBB di Jakarta. Kasus Covid-19 di Jakarta terus melonjak.
Sistem ganjil genap kemudian diterapkan kembali untuk mengurangi pergerakan warga di Jakarta pada masa pandemi Covid-19 ini.
Sosialisasi dilakukan selama sepekan. Para pelanggar hanya diberikan teguran oleh polisi. Sementara penindakan berupa penilangan bagi pelanggar mulai dilakukan Senin ini.
Aturan ganjil genap hanya berlaku pada Senin-Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.