Find Us On Social Media :

Ganjil Genap DKI Jakarta Berlaku 24 Jam, Ternyata Bukan Untuk Pindah Ke Angkutan Umum Tapi Untuk Ini

By , Senin, 10 Agustus 2020 | 12:40
Ganjil genap DKI Jakarta berlaku 24 jam, ternyata bukan untuk pindah ke angkutan umum. (Kompas.com)

Namun, aktivitas perkantoran semakin meningkat setelah pelonggaran PSBB di Jakarta. Kasus Covid-19 di Jakarta terus melonjak.

Sistem ganjil genap kemudian diterapkan kembali untuk mengurangi pergerakan warga di Jakarta pada masa pandemi Covid-19 ini.

Sosialisasi dilakukan selama sepekan. Para pelanggar hanya diberikan teguran oleh polisi. Sementara penindakan berupa penilangan bagi pelanggar mulai dilakukan Senin ini.

Aturan ganjil genap hanya berlaku pada Senin-Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.