Peniadaan sementara sistem itu terkait dengan pandemi Covid-19 dan adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Baca Juga: Awas! Pelanggar Ganjil Genap Gak Dikasih Ampun Mulai Besok, Termasuk Motor?
Namun, aktivitas perkantoran semakin meningkat setelah pelonggaran PSBB di Jakarta.
Diketahui kasus Covid-19 di Jakarta terus melonjak.
Sistem ganjil genap kemudian diharapkan bisa untuk mengurangi pergerakan warga di Jakarta pada masa pandemi Covid-19 ini.
Sosialisasi dilakukan selama sepekan. Para pelanggar hanya diberikan teguran oleh polisi.
Baca Juga: Gawat Termasuk Motor Ganjil Genap Berlaku 24 Jam Untuk Semua Ruas Jalan
Sementara penindakan berupa penilangan bagi pelanggar mulai dilakukan Senin kemarin (10/8/2020).
Aturan ganjil genap hanya berlaku pada Senin-Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.