Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan apapun keputusan Pemprov DKI yang memiliki wewenang itu, jajaran siap menjalankan.
Namun, kata Kombes Sambodo Purnomo Yogo, wacana itu harus dikaji lebih dulu secara mendalam sebelum nantinya ditetapkan.
"Tentu kita harus melihat jalan alternatif dan lain sebagainya. Kita tunggu kajiannya," kata Sambodo, Senin (10/8/2020).
Karena itu, Sambodo tak ingin berbicara banyak soal wacana pemberlakuan ganjil genap 24 jam.
Ia menyerahkan wacana aturan itu kepeda Pemprov DKI Jakarta.
"Bagaimana tentang ganjil genap berlaku di seluruh jalan selama 24 jam, ya tanyakan ke pihak yang mengeluarkan pendapat," ucapnya.
Baca Juga: Bikers Catat Nih Ganjil Genap DKI Jakarta Berlaku 24 Jam Pada Semua Ruas Jalan
Saat ini, sistem ganjil genap pada kendaraan di ibu kota akan kembali berlaku sejak Senin (10/8/2020).
Sistem ganjil genap berlaku hanya untuk mobil, dan terdapat di 25 ruas jalan di DKI Jakarta.
Sistem ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.
Adapun waktu pemberlakuan sistem ganjil genap terbagi dua yaitu pukul 06:00-10:00 WIB untuk pagi hari, dan sore hari di pukul 16:00-21:00 WIB.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tunggu Kajian Pemprov DKI soal Wacana Ganjil Genap 24 Jam"