Find Us On Social Media :

Wacana Ganjil Genap 24 Jam Untuk Mobil dan Motor, Polisi Tunggu Pemprov DKI Jakarta

By Ardhana Adwitiya, Selasa, 11 Agustus 2020 | 09:20 WIB
Wacana ganjil genap 24 jam untuk mobil dan motor, polisi tunggu kajian dari pemprov DKI Jakarta (Sudin Kominfotik Jakarta Utara)

Baca Juga: Waspada! Sanksi Tilang Buat Pelanggar Ganjil Genap Mulai Hari Ini, Motor Termasuk?

Syafrin menyebut penerapan sistem ganjil genap tak lagi parsial seperti yang berlaku saat ini.

Sebab, kebijakan tersebut merupakan instrumen pengganti pembatasan mobilitas masyarakat selama pandemi Covid-19 melanda Ibu Kota.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan apapun keputusan Pemprov DKI yang memiliki wewenang itu, jajaran siap menjalankan.

Namun, kata Kombes Sambodo Purnomo Yogo, wacana itu harus dikaji lebih dulu secara mendalam sebelum nantinya ditetapkan.

Baca Juga: Pelanggar Ganjil Genap Bisa Dipenjara 2 Bulan atau Denda Rp 500 Ribu, Jangan Sampai Kena Semprit Polisi

"Tentu kita harus melihat jalan alternatif dan lain sebagainya. Kita tunggu kajiannya," kata Sambodo, Senin (10/8/2020).

Karena itu, Sambodo tak ingin berbicara banyak soal wacana pemberlakuan ganjil genap 24 jam.

Ia menyerahkan wacana aturan itu kepeda Pemprov DKI Jakarta.

"Bagaimana tentang ganjil genap berlaku di seluruh jalan selama 24 jam, ya tanyakan ke pihak yang mengeluarkan pendapat," ucapnya.