Find Us On Social Media :

Wacana Ganjil Genap 24 Jam Untuk Mobil dan Motor, Polisi Tunggu Pemprov DKI Jakarta

By Ardhana Adwitiya, Selasa, 11 Agustus 2020 | 09:20 WIB
Wacana ganjil genap 24 jam untuk mobil dan motor, polisi tunggu kajian dari pemprov DKI Jakarta (Sudin Kominfotik Jakarta Utara)

MOTOR Plus-online.com - Wacana ganjil genap 24 jam bakal berlaku untuk mobil dan motor kian terdengar, polisi masih tunggu kajian Pemprov DKI Jakarta.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menunggu keputusan Pemprov DKI Jakarta soal ganjil genap 24 jam.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mewacanakan sistem ganjil genap 24 jam.

Sistem ini menjadi opsi untuk menerapkan pembatasan kendaraan bermotor.

Baca Juga: Gak Main-main, Denda Ganjil Genap Tembus Rp 500 Ribu, Termasuk Motor?

Baca Juga: Ganjil Genap DKI Jakarta Berlaku 24 Jam, Ternyata Bukan Untuk Pindah Ke Angkutan Umum Tapi Untuk Ini

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB transisi.

Pasal itu menyebutkan kalau pelaksanaan ganjil genap dapat diterapkan secara penuh dalam upaya mengurai kemacetan atau kepadatan.

"Bukan tidak mungkin pola ganjil genap yang diatur dalam Pergub 51 Tahun 2020 bisa diterapkan," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/8/2020).

"Ini tak hanya berlaku untuk kendaraan roda empat, tapi juga sepeda motor," sambungnya.

Baca Juga: Waspada! Sanksi Tilang Buat Pelanggar Ganjil Genap Mulai Hari Ini, Motor Termasuk?

Syafrin menyebut penerapan sistem ganjil genap tak lagi parsial seperti yang berlaku saat ini.

Sebab, kebijakan tersebut merupakan instrumen pengganti pembatasan mobilitas masyarakat selama pandemi Covid-19 melanda Ibu Kota.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan apapun keputusan Pemprov DKI yang memiliki wewenang itu, jajaran siap menjalankan.

Namun, kata Kombes Sambodo Purnomo Yogo, wacana itu harus dikaji lebih dulu secara mendalam sebelum nantinya ditetapkan.

Baca Juga: Pelanggar Ganjil Genap Bisa Dipenjara 2 Bulan atau Denda Rp 500 Ribu, Jangan Sampai Kena Semprit Polisi

"Tentu kita harus melihat jalan alternatif dan lain sebagainya. Kita tunggu kajiannya," kata Sambodo, Senin (10/8/2020).

Karena itu, Sambodo tak ingin berbicara banyak soal wacana pemberlakuan ganjil genap 24 jam.

Ia menyerahkan wacana aturan itu kepeda Pemprov DKI Jakarta.

"Bagaimana tentang ganjil genap berlaku di seluruh jalan selama 24 jam, ya tanyakan ke pihak yang mengeluarkan pendapat," ucapnya.

Baca Juga: Bikers Catat Nih Ganjil Genap DKI Jakarta Berlaku 24 Jam Pada Semua Ruas Jalan

Saat ini, sistem ganjil genap pada kendaraan di ibu kota akan kembali berlaku sejak Senin (10/8/2020).

Sistem ganjil genap berlaku hanya untuk mobil, dan terdapat di 25 ruas jalan di DKI Jakarta.

Sistem ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.

Adapun waktu pemberlakuan sistem ganjil genap terbagi dua yaitu pukul 06:00-10:00 WIB untuk pagi hari, dan sore hari di pukul 16:00-21:00 WIB.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tunggu Kajian Pemprov DKI soal Wacana Ganjil Genap 24 Jam"