Find Us On Social Media :

Jangan Buang SIM Mati Karena Dispensasi Perpanjangan Masih Berlaku

By Selasa, 11 Agustus 2020 | 11:25
Jangan buang SIM mati karena masa dispensasi SIM masih berlaku buruan diperpanjang (Warta Kota)

Baca Juga: Ingat Perpanjang SIM dan STNK Jangan Sampai Telat, Ini Lokasi SIM dan STNK Keliling Hari Ini

Layanan keliling atau SIM Keliling memudahkan masyarakat dalam mengurus masa berlaku SIM yang sudah habis.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum datang ke SIM Keliling.

Sebaiknya pemohon menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Jangan lupa juga untuk membawa alat tulis, seperti pulpen.

Baca Juga: Horeee Perpanjang SIM Kini Bebas Antrian, Tapi Ada Syaratnya

Perlu diketahui, SIM Keliling hanya menerima perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) saja.

Jika semua sudah siap, datang ke bus atau truk SIM keliling dan langsung mendaftar.

Pemohon akan diberikan formulir kemudian foto kopi KTP diserahkan kepada petugas.

Formulir yang harus diisi, seperti biodata pemohon dan setelah itu dokumen kembali diserahkan kepada petugas.

Baca Juga: Asyik Banget, Perpanjang SIM Bisa Sambil Jalan-jalan, Ini Lokasinya

Setelah dokumen diserahkan, langsung dipanggil ke dalam bus.

Di dalam, pemohon akan dites mata dengan melihat dua angka di kertas.