Adapun yang harus dilakukan pengecekan adalah hal-hal sebagai berikut:
1. Terdaftar di BPJAMSOSTEK
Pertama cek apakah anda terdaftar di Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
Bagi karyawan yang belum terdaftar tidak akan mendapatkan bantuan corona ini.
Misalnya, jika seorang karyawan swasta yang mendaftarkan diri pada Agustus 2020, maka dia tidak akan dapat bantuan Rp 600 ribu.
Bantuan corona diberikan bagi mereka yang aktif terdaftar di BPJAMSOSTEK dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Karyawan yang mendapatkan bantuan Rp 600 ribu tidak akan membedakan status kekaryawanan, apakah kontrak atau tetap.
"Selama statusnya peserta aktif di kami, dan memenuhi kriteria upah yang dilaporkan, dan tercatat di bawah Rp 5 juta tetap masuk (menjadi penerima)," kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja, Selasa (11/8/2020).
Sementara, syarat lainnya menunggu peraturan menteri tenaga kerja (permenaker).
2. Lakukan Cek Kepesertaan BPJAMSOSTEK
Guna tahu status kepesertaan BPJAMSOSTEK bisa melalui beberapa metode.