Find Us On Social Media :

Catat Bro! Tepat HUT RI ke-75 Depok Berlakukan Tilang Elektronik, Ini Lokasinya

By , Kamis, 13 Agustus 2020 | 08:45
Ilustrasi tilang elektronik motor, bakal berlaku di Depok mulai 17 Agustus 2020 (Tribunnews.com)

"Untuk mengurangi pelanggaran serta menekan angka kecelakaan lalu lintas khususnya korban fatalitas meninggal dunia,” katanya.

Sebelum menerapkan aturan ini, kepolisian berencana melakukan sosialisasi penerapan tilang elektronik di Simpang Ramanda Jalan Raya Margonda.

Dengan adanya sosialisasi tersebut, pengguna jalan diharapkan lebih tertib dalam berlalu lintas, khususnya di kota Depok.