Find Us On Social Media :

Catat Bro! Tepat HUT RI ke-75 Depok Berlakukan Tilang Elektronik, Ini Lokasinya

By Erwan Hartawan, Kamis, 13 Agustus 2020 | 08:45 WIB
Ilustrasi tilang elektronik motor, bakal berlaku di Depok mulai 17 Agustus 2020 (Tribunnews.com)

Baca Juga: Razia Operasi Patuh Jaya 2020 Segera Berakhir, Pemotor Masih Ketar-ketir Terekam CCTV Langsung Ditilang

Tahap sosialisasi dilaksanakan satu minggu mulai hari ini.

"Untuk mengurangi pelanggaran serta menekan angka kecelakaan lalu lintas khususnya korban fatalitas meninggal dunia,” katanya.

Sebelum menerapkan aturan ini, kepolisian berencana melakukan sosialisasi penerapan tilang elektronik di Simpang Ramanda Jalan Raya Margonda.

Dengan adanya sosialisasi tersebut, pengguna jalan diharapkan lebih tertib dalam berlalu lintas, khususnya di kota Depok.