Find Us On Social Media :

Cek Pelat Nomor Kendaraan Anda Begini Ciri STNK-nya Sedang Diblokir Karena Tilang Elektronik Cukup Lihat dari Handphone

By Aong, Kamis, 13 Agustus 2020 | 11:12 WIB
Begini ciri STNK motor atau mobil diblokir caranya mudah cukup pakai handphone (IST/DOK MOTOR Plus)

Kemudian centrang kolom anda bukan robot atau I'm not robot.

Baca Juga: Waspada! Pemotor Bandel Langsung Ditilang, Polisi Tambah 45 Titik Kamera ETLE

Maka akan muncul hasil dari besarnya pajak PKB dan lainnya yang harus di bayar.

Nah, untuk mengetahui apakah kendaraan tersebut kena tilang elektronik atau tidak bisa lihat kolom STATUS yang berada paling bawah. 

Disana tertulis STATUS: NOPOL BLOKIR E.T.L.E 

Lihat kolom STATUS terbaca NOPOL BLOKIR ETLE. Menyatakan bahwa kendaraan tersebut kena blokir karena tilang elektronik (IST)

Jika dikolom STATUS tertulis NOPOL BLOKIR E.T.L.E menandakan kendaraan motor atau mobil tersebut STNK-nya sedang diblokir karena kena tilang elektronik.

Baca Juga: Berani Langgar? Polisi Tambah 45 Kamera Canggih Buat Awasi Pengendara

Otomatis tidak bisa bayar pajak dan untuk membuka blokirnya harus bayar dulu denda tilang elektroniknya.

Ini pengalaman bagi yang mau beli motor atau mobil, jangan sampai dapat kendaraan yang sedang blokir STNK karena tilang elektronik.

Konsekuensinya minta ke pemilik lama agar dilunasi lebih dulu. 

Namun sayang cara tersebut baru untuk pelat nomor kendaraan yang pemiliknya tinggal di DKI Jakarta.

Baca Juga: Asyik, Tilang Online Resmi Berlaku, Tinggal Klik SIM atau STNK Langsung Balik, Biayanya Cuma Segini