Find Us On Social Media :

Mantap, Tunggakan Pajak Kendaraan Dibebaskan, Tapi Ada Syaratnya

By Galih Setiadi, Kamis, 13 Agustus 2020 | 20:45 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan. Tunggakan pajak dibebaskan, tapi ada syaratnya. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Cihui! Tunggakan pajak kendaran dibebaskan, tapi ada syaratnya.

Pas banget buat bikers yang kesulitan ekonomi, apalagi saat bayar pajak kendaraan.

Lagi ramai soal pembebasan denda pajak kendaraan.

Lebih enaknya lagi, kini tunggakan pajak kendaraan dibebaskan alias gratis, bro.

Baca Juga: Horee...Bebas Denda dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang, Syaratnya Gampang Banget

Kabar gembira ini datang dari Pemerinta Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Lewat Bapenda Jawa Barat, pihaknya kasih insentif pajak kendaraan.

Program keringanan pajak kendaraan ini bernama Triple Untung +.

Program keringanan ini berlaku mulai 1 Agustus 2020 sampai 23 Desember 2020.

Baca Juga: Asyik Pemutihan dan Diskon Pajak Diperpanjang, Berikut Ini Tanggal serta Daftar Wilayahnya