MOTOR Plus-online.com - Flyover bukan tempat pemotor berteduh saat hujan, bisa didenda ratusan ribu atau pidana kurungan.
Flyover atau underpass menjadi tempat neduh andalan pemotor saat hujan.
Apalagi, hujan melanda Jakarta dan sekitarnya beberapa hari terakhir.
Sering kejadian pemotor berbaris sampai memadati area flyover.
Baca Juga: Siapkan Jas Hujan BMKG Prediksi Jakarta dan Tangerang Hujan
Hal tersebut otomatis membuat jalanan tertutup dan lalu lintas macet.
Biasanya pemotor neduh di flyover karena enggak bawa jas hujan.
Padahal, berteduh di bawah flyover atau underpass itu dilarang, lho!
Dasar hukumnya pada pelanggaran rambu atau marka jalan dilarang berhenti maupun dilarang parkir.
Baca Juga: Waspadalah Bikers, Beberapa Wilayah di Jabodetabek Akan Diguyur Hujan
Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Tri Waluyo bilang semua badan jalan enggak boleh dibuat parkir, meskipun tidak tertera rambu secara khusus.
"Petugas selalu mengimbau kepada pemakai jalan dan pengendara yang neduh dihimbau oleh petugas juga mengindahkan jalan," kata Kompol Tri Waluyo pada Selasa (7/1/2020).