Lantas, bagaimana dengan mereka yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan?
Melansir dari Kompas.com, Sri Mulyani mengatakan, penyaluran bantuan kepada pegawai swasta yang tidak menjadi peserta BP Jamsostek merupakan tantangan bagi pemerintah.
Namun, ia menilai bahwa pemerintah telah memiliki beragam alternatif bantuan sosial yang dapat diakses oleh masyarakat.
"Yang sekarang sudah ada bansos, PKH (Program Keluarga Harapan), sembako, dana desa, ini kan semua jumlah benefitnya sama, 600.000 selama empat kali," kata Sri Mulyani dalam video conference, Senin (10/8/2020).
Sementara, bagi pekerja yang terkena PHK, Sri Mulyani menyebut adanya program Kartu Prakerja yang dapat diakses.
Keterangan yang kurang lebih sama juga disampaikan oleh Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin.
Ia meyakini bahwa kelompok pekerja formal yang tidak terdaftar dalam BP Jamsostek telah menerima bantuan dengan skema berbeda.
"Hampir semua segmen sudah diberikan, sudah tersentuh oleh program bantuan pemerintah yang lain," katanya.
"Segmen ini (pekerja informal) yang belum tersentu sehingga secara spesifik ini yang kami berikan," sambungnya.
Terkait kebijakan ini, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendukung pemerintah untuk memberi bantuan kepada karyawan dengan gaji minim.
Namun, ia juga meminta pemberian bantuan kepada karyawan atau pekerja yang tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.