Find Us On Social Media :

Duh Bukan Anggota BPJS Ketenagakerjaan Gak Bisa Dapat BLT, Cicilan Motor Bisa Mandek Nih

By , Jumat, 14 Agustus 2020 | 09:20
Duh belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan gak bisa dapat BLT Rp 600 ribu dari pemerintah (BPJS Ketenagakerjaan)

Baca Juga: Horee Buruan Cek Saldo Tabungan Anda Jokowi Sebut Bantuan Langsung Tunai (BLT) Cair 1 Hingga 2 Minggu Ini Bisa Bayar Kredit Motor Nih

"Pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dan tidak terdaftar di BPJS Naker pun harus mendapat subsidi upah juga.

Pakai saja data TNP2K Sekretariat Wapres atau data BPJS Kesehatan," katanya.

Menurut dia, semua buruh adalah rakyat Indonesia yang membayar pajak dan memiliki hak yang sama sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Apalagi, karyawan yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bukanlah salah dari pegawai tersebut.

Baca Juga: Horeee Dapat Bantuan Langsung Tunai Rp 600 Ribu Selama 4 Bulan Nonstop Pas Buat Bayar Kredit Motor, Syaratnya Gampang Bro!

"Yang salah adalah pengusaha yang nakal, bukan buruhnya," terangnya.

"Karena menurut Undang-Undang BPJS, yang wajib mendaftarkan buruh sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah pengusaha," ucapnya.

Pendapat serupa juga disampaikan Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance, Taufiq Ahmad.

Taufiq menilai tidak adil jika pemerintah hanya memberi bantuan pada 13,8 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Siapkan Rekening Tabungan dan Ini Cara Daftar Dapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Selama 4 Bulan Berturut dari Pemerintah, Lumayan Buat Bayar Kredit Motor

Padahal, secara keseluruhan, jumlah buruh dan pegawai di Indonesia mencapai 52,2 juta orang.

"Ada ketidakadilan kalau itu diterapkan dan kenapa hanya peserta BPJS yang dijadikan dasar, semua merasa berhak kalau konteksnya pekerja," ujarnya.