Find Us On Social Media :

Jangan Kaget Tiba-tiba Motor Anda Setahun Harus Bayar Pajak Sampai Jutaan Rupiah Ternyata Ini Penjelasannya

By Aong, Jumat, 14 Agustus 2020 | 10:08 WIB
Ilutrasi bayar pajak kendaraan mahal sampai jutaan (Dok MOTOR Plus)

MOTOR Plus-online.com - Jangan kaget tiba-tiba motor anda harus bayar pajak sampai jutaan rupiah, ternyata ini penjelasannya.

Pajak kendaraan bermotor PKB motor kapasitas sampai 150 cc paling mahal Rp 450 ribu jika gak kena progresif tapi tiba-tiba kenapa harus bayar jutaan.

Nah, jangan kaget pajak yang asalnya murah harus bayar sampai jutaan tersebut.

Ternyata biang keroknya jika motor anda sering dipakai melanggar aturan lalu lintas.

Baca Juga: Mantap, Tunggakan Pajak Kendaraan Dibebaskan, Tapi Ada Syaratnya

Baca Juga: Bikers Mau Beli Motor Baru? Yuk Hitung Dulu Pajak Tahunannya

Sebagaimana kita tahu sekarang adanya tilang online atau tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di beberapa kota.

Tilang elektronik ini yang memungkinkan motor atau mobil harus bayar pajak sampai jutaan rupiah.

Apalagi sekarang diberlakukan tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap seperti di DKI Jakarta. 

Pelanggar sistem ganjil genap sanksinya sesuai Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni sanksi pelanggaran rambu lalu lintas.